MENGAPA SUAMI DI LARANG MEMBUNUH HEWAN? KETIKA ISTRI HAMIL, MITOS ATAU FAKTA? KAMUTAHU JAWABANNYA DISINI, BANTU SEBARKAN YA!

Di orang-orang mengedar satu mitos yang menyampaikan dilarang membunuah atau menyembelih hewan waktu istri hamil. Ini karena ada kekhawatiran nanti anaknya memiliki perangai yg tidak baik.

Larangan Membunuh atau Menyembelih Hewan Waktu Istri Hamil

Dalam pandangan Islam, apakah benar mitos larangan menyembelih hewan waktu istri hamil ini? Sebelumnya sangat meyakini atau menolak satu mitos, sebaiknya kita mengerti lewat cara cermat dan hati-hati.



Untuk memastikan hukum atau satu pandangan menurut Islam, kita mesti berpanduan dengan Al Qur’an serta Hadist, tidak kecuali dalam soal mitos larangan membunuh atau menyembelih hewan waktu istri hamil ini. Tersebut penuturannya seperti yang diambil dari nu. or. id.

Hukum Membunuh Binatang

Membunuh bintang baik itu lewat cara disembelih atau langkah yang lain tanpa ada argumen syar’i yaitu tak dibenarkan, terutama menyiksanya. Memang ada banyak bintang yang dapat dibunuh, seperti ular dan binatang yang membahayakan.

Lantas bagaimana apabila menyembelih hewan yang dapat untuk dikonsumsi, seperti sapi, ayam, dan kambing? Menyembelih hewan yang dapat dikonsumsi itu diperbolehkan bila memang untuk dikonsumsi. Dalam kitab ‘Aun al-Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud ditegaskan bawa Rasulullah saw melarang menyembelih hewan kecuali untuk maksud untuk dikonsumi.

وَقَدْ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَبْحِ الْحَيَوَانِ إِلَّا لِمَأْكَلِهِ

“Sungguh, Rasulullah saw sudah melarang menyembeli hewan terkecuali untuk dikonsumsi, ” (Muhamad Samsul Haqq al-Azhim Kekal Abu Thayyib, Aun al-Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1415 H, juz, 10, h. 252)

Berdasar pada sumber ini, jadi dalam ajaran Islam ada pantangan (larangan) membunuh atau menyembelih binatang yang tidak cocok dengan argumen seperti yang dibenarkan di atas, yakni untuk dikonsumsi.

Membunuh atau Menyembelih Hewan Waktu Istri Hamil

Mengenai dalam kondisi waktu istri tengah hamil, tidak ada pantangan untuk suaminya untuk menyembelih hewan yang dapat dikonsumsi bila memang untuk kebutuhan dikonsumsi. Dalam soal ini bermakna seseorang suami sah-sah saja menyembelih hewan waktu istri hamil sepanjang untuk maksud dikonsumsi.

Lain perihal bila membunuh hewan diluar kebutuhan syar’i atau jadi menyiksanya. Pelihara binatang tanpa ada dirawat dengan baik juga tak dibenarkan dalam Islam. Al-Qaffal salah seorang pengikut madzhab syafii pernah di bertanya mengenai memelihara burung di dalam sangkar untuk didengarkan suaranya atau selainnya. Beliau juga menjawab kalau hal sejenis itu diperbolehkan sepanjang si yang mempunyai penuhi apa yang dibutuhkan burung seperti hewan ternak yang diikat.

سُئِلَ الْقَفَّالُ عَنْ حَبْسِ الطُّيُورِ فِي أَقْفَاصٍ لِسَمَاعِ أَصْوَاتِهَا أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ ، فَأَجَابَ بِالْجَوَازِ إذَا تَعَهَّدَهَا صَاحِبُهَا بِمَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ كَالْبَهِيمَةِ تُرْبَطُ

“Al-Qaffal pernah di tanya tentang mengurung (pelihara) burung didalam sangkar untuk didengarkan suaranya serta selainnya. Lalu beliau menjawab kebolehannya selama pemiliknya memerhatikan apa yang diperlukan sebagaiman hewan ternak yang diikat”.

Tersebut penjelasan mengenai larangan membunuh atau menyembelih hewan waktu istri hamil dalam pandangan Islam. Berlakulah dengan cara arif dan jangan sampai terburu-buru menghakimi sesat pada keyakinan atau mitos di orang-orang yang kita anggap berbeda dengan keyakinan kita. Walau jika memang keyakinan mereka itu tidak benar, jadi luruskan dengan cara-cara yang baik dan bijak. [herbal-id.com]

Sumber :beritapalingwow.com

1 Response to "MENGAPA SUAMI DI LARANG MEMBUNUH HEWAN? KETIKA ISTRI HAMIL, MITOS ATAU FAKTA? KAMUTAHU JAWABANNYA DISINI, BANTU SEBARKAN YA!"


  1. numpang share ya.. ingin mencari tambahan uang saku,, kunjungi kami di ion'QQ*com
    dan jangan lupa di add black.berry kami. -58a-b-14f5-

    BalasHapus